Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2009
Tanya :
KPU Provinsi DIY yth.
Banyak pengamat dan akademisi yang mengkhawatirkan tentang rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2009? Bahkan penelitian yang dilakukan oleh Cakrawala Nusantara Agency beberapa waktu lalu memperkirakan bahwa golput di DIY pada Pemilu 2009 berkisar pada angka 46%. Apa sebabnya golput dalam Pemilu di Indonesia punya kecenderungan untuk terus meningkat? Apa implikasi peningkatan golput tersebut terhadap Pemilu dan demokrasi? Apa upaya KPU Provinsi DIY untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2009?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih.
Supartono
Jl. Kaliurang KM 3 Yogyakarta
Jawaban :
Saudara Supartono yth,
Jika dibandingkan dengan Pemilu-pemilu pada masa Orde Baru, beberapa kali Pemilu yang diselenggarakan pada pasca reformasi ada kecenderungan tingkat partisipasi pemilih untuk terus menurun. Khususnya jika partisipasi pemilih tersebut dilihat dari tingkat kehadiran pemilih ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Bahkan dalam beberapa kasus Pemilu Kepala Daerah tingkat partisipasi pemilihnya sangat rendah, yakni berkisar pada angka 50%.
Ada beberapa alasan yang membuat kecenderungan tingginya golput tersebut. Pertama, semakin banyaknya pemilih terdidik dan kritis yang memiliki ekspektasi tinggi terhadap Parpol peserta Pemilu maupun Caleg di satu sisi, serta rendahnya kepercayaan publik pada Parpol dan para wakil rakyat di sisi lain, kedua hal itu bermuara pada kecenderungan sekelompok pemilih terdidik dan kritis untuk cenderung memiliki preferensi pilihan memilih tidak memilih alias golput. Kedua, perubahan kriteria penyusunan daftar pemilih dengan pendekatan de jure, yakni pemilih didaftar dengan dasar kepemilikan KTP, membuat pemilih yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat KTP memiliki potensi besar untuk golput, karena memiliki hambatan teknis untuk menggunakan hak pilihnya, yakni harus memilih di tempat (TPS) yang berbeda dengan alamat domisili pemilih.
Ketiga, masih ditemukannya pemilih marginal, yakni pemilih yang memiliki problem ekonomi dan sosial, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Terlebih lagi pada kelompok tersebut akses informasi tentang prosedur dan tahapan Pemilu juga sangat rendah, sehingga membuat mereka tidak memiliki informasi dan pemahaman memadai tentang tata cara berpartisipasi dalam Pemilu. Fakta menunjukkan bahwa masih saja ada sekolompok kecil pemilih marginal yang tidak tahu informasi tentang kapan Pemilu dilaksanakan dan bagaimana cara menggunakan hak pilih, terlebih lagi informasi tentang Parpol peserta Pemilu dan siapa saja Calegnya.
Pandangan Schumpeterian beranggapan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu merupakan ukuran keberhasilan Pemilu. Sehingga semakin tinggi golput akan mengancam tingkat keberhasilan Pemilu. Hal itu karena legitimasi hasil Pemilu ditentukan oleh seberapa besar tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu. Ketika golput tinggi dikhawatirkan wakil rakyat yang terpilih atau pimpinan eksekutif yang terpilih kurang memiliki legitimasi politik yang cukup, sehingga kurang efektif dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam kapasitas terbatas, KPU Provinsi DIY mencoba melakukan upaya mendorong partisipasi pemilih lewat program sosialisasi Pemilu dan pendidikan pemilih. Program ini diharapkan akan mampu mendorong perubahan preferensi pilihan politik pemilih kritis untuk menggunakan hak pilihnya. Alasannya, jika pemilih kritis dan terdidik absen dalam Pemilu, sementara yang menggunakan hak pilih hanyalah pemilih yang kurang terdidik, maka tidak ada jaminan bahwa yang terpilih dalam Pemilu ada calon terbaik. Atas dasar pertimbangan itu, maka pemilih kritis dan terdidik perlu menggunakan hak pilihnya. KPU Provinsi DIY akan mensuplay kebutuhan pemilih tersebut terkait informasi tentang visi, misi dan program Parpol serta kualifikasi Caleg sebagai referensi pemilih tersebut untuk menentukan pilihannya dan sekaligus memotifasi dalam menggunakan hak pilihnya.
Sementara terhadap kelompok pemilih marginal, sosialisasi Pemilu diharapkan akan mampu memenuhi kebutuhan pemilih tersebut akan informasi dasar tentang tahapan Pemilu dan cara menggunakan hak pilih, sehingga pemilih tersebut tahu informasi dasar Pemilu dan dapat menggunakan hak pilihnya secara benar. Harapannya hal ini akan mampu mendorong pemilih marginal untuk bersedia menggunakan hak pilihnya.
Demikian, mudah-mudahan Saudara Supartono menjadi lebih faham. (mnajibjogja@yahoo.com)***
Dibaca: 1275 kali.