Implikasi Putusan MK dan Cara Menandai
Tanya :
KPU Provinsi DIY yth.
Pada tanggal 23 Desember 2008 Mahkamah Konstitusi telah telah membatalkan Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008. Dengan putusan tersebut maka calon Anggota DPR dan DPRD terpilih pada Pemilu 2009 tidak lagi mendasarkan pada nomor urut calon, tapi berdasarkan suara terbanyak. Adakah implikasi teknis pelaksanaan Pemilu yang akan dihadapi oleh KPU terkait dengan putusan MK tersebut? Bagaimana dengan teknis pemberian suara, apakah putusan MK tersebut akan mempengaruhi cara memberikan suara bagi pemilih? Apakah pemilih harus memilih nama caleg? Bagaimana jika pemilih hanya memilih Partai Politik, suaranya akan diberikan pada siapa?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih.
Tri Woro Wiharsih
Jl. Parangtritis KM 3 Yogyakarta
Jawaban :
Saudari Tri Woro Wiharsih yth,
Memang benar bahwa pada hari Selasa, 23 Desember 2008 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 terkait dengan mekanisme penentuan Calon DPR dan DPRD terpilih. Alasan penghapusan pasal tersebut menurut MK karena dianggap inkonstitusional, karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayai (1) UUD 1945. MK menilai kedaulatan rakyat dan keadilan akan terganggu jika ada dua caleg yang mendapatkan suara jauh berbeda, tapi kursi diberikan pada caleg dengan suara kecil karena memiliki nomor urut kecil. Pemberian kursi pada caleg dengan suara kecil tersebut menurut MK sekaligus memasung suara rakyat untuk memilih caleg sesuai pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Putusan MK tersebut tidak memiliki implikasi secara luas terhadap teknis pelaksanaan Pemilu, namun hanya membawa implikasi pada perubahan mekanisme penentuan Caleg terpilih. Implikasi putusan tersebut, jika kemudian diikuti oleh Perpu terkait dengan penghapusan pasal tersebut, maka KPU akan segera membuat peraturan terkait dengan mekanisme penentuan calon DPR dan DPRD terpilih. Peraturan tersebut akan mengarah pada mekanisme penentuan calon terpilih dengan mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dari masing-masing caleg di setiap daerah pemilihan dari Partai Politik peserta Pemilu yang meraih kursi di daerah pemilihan tersebut.
Terkait dengan mekanisme distribusi kursi ke Partai Politik peserta Pemilu, tentu Putusan MK tersebut tidak memiliki pengaruh. Kursi tetap akan didistribusikan pada Partai Politik pada setiap Daerah Pemilihan dengan menggunakan mekanisme Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dengan mendasarkan perolehan suara syah dari masing-masing Partai Politik. Jika masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dari pembagian dengan mendasarkan BPP, maka sisa kursi tersebut akan dibagi berdasarkan sisa suara yang paling banyak. Sedangkan perolehan suara syah dari setiap Partai Politik merupakan komulasi antara jumlah suara syah yang diberikan pada Partai Politik ditambah suara syah yang diberikan pada semua calon.
Sehingga, baik suara yang diberikan pada Partai Politik maupun kepada setiap Caleg hal itu akan sama-sama memberikan sumbangan pada perolehan suara syah Partai Politik. Dengan demikian, maka ketika banyak pemilih yang masih akan memilih gambar Parpol saja, maka yang paling diuntungkan adalah Caleg yang meraih suara terbanyak dalam Parpol tersebut, karena peluang mereka untuk meraih kursi akan semakin besar. Semakin besar kursi yang diraih Partai Politik, maka peluang caleg peraih suara terbanyak untuk mendapatkan kursi juga semakin besar.
Terkait dengan mekanisme pemberian suara, putusan MK tersebut tidak memiliki konsekuensi terhadap tata cara penandaan dalam pemberian suara. Suara dianggap syah jika pemilih memberikan tanda centang (√) satu kali pada kolom gambar Partai Politik atau kolom nomor urut Caleg atau kolom nama Caleg. Tentu karena semangat Pemilu 2009 semakin kuat mengarah pada sistem proporsional terbuka, terlebih lagi pasca putusan MK tentang penentuan calon terpilih, maka akan lebih afdol jika pemilih memberikan tanda centang (√) satu kali pada nomor urut Caleg atau nama Caleg pada saat menggunakan hak pilihnya nanti. Pemberian suara Pemilu 2009 akan berlangsung pada hari Kamis, 9 April 2009 jam 07.00 sampai dengan 12.00.
Demikian, mudah-mudahan Saudari Tri Woro Wiharsih menjadi lebih faham. (mnajibjogja@yahoo.com)***
Dibaca: 1173 kali.