[ -428 ]  hari lagi ... .
Hari ini tanggal (jam) : 09/09/2010 (09:13) Pemungutan Suara : 08/07/2009 (07:00)
 
PILPRES: -428 hari,
   
 
  ARTIKEL

 


05/01/2009 (02:26)
Tanya Jawab Pemilu 2009 : Pengawasan dan Pemantauan Pemilu

Pengawasan dan Pemantauan Pemilu

 

 

Tanya :

 

KPU Provinsi DIY yth.

Untuk menjamin agar pelaksanaan Pemilu 2009 berlangsung secara Luber dan Jurdil apakah ada lembaga khusus yang dibentuk untuk melakukan tugas untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan Pemilu? Bagaimana cara kerja lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan dan pementauan Pemilu? Apakah ada jaminan bahwa lembaga tersebut akan bekerja secara obyketif, sehingga kredibilitas lembaga tersebut tercapai. Sebab tanpa kredibiltas, maka pekerjaan lembaga tersebut tidak akan diakui oleh peserta pemilu maupun rakyat.  

Atas penjelasannya diucapkan terimakasih.

 

Wagiran

Ponjong, Gunungkidul

 

 

Jawaban :

 

Bapak Wagiran yth,

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Sedangkan pemantauan Pemilu dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilu. Jika lembaga pengawas Pemilu yang berjenjang tersebut merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Penyelenggara Pemilu (UU No 22 Tahun 2007), maka lembaga pemantau Pemilu merupakan lembaga partisipasi publik bentukan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan Pemilu.

Jika Bawaslu sebagai lembaga pengawasan Pemilu di tingkat nasional merupakan lembaga bersifat tetap, maka semua panitia pengawas Pemilu di tingkat daerah, seperti Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc, yang dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai. Meskipun dalam kenyataannya pengawas Pemilu di hampir semua jenjang tersebut pembentukannya terlambat, sehingga sebagian dari tahapan Pemilu berlangsung dengan tanpa ada yang mengawasi.

Pemantauan Pemilu dapat dilakukan oleh; a) lembaga swadaya masyarakat pementau Pemilu dalam negeri; b) badan hukum dalam negeri; c) lembaga pementau pemilihan dari luar negeri; d) lembaga pemilihan luar negeri; dan e) perwakilan negara sahabat di Indonesia. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan; a) bersifat independen; b) mempunyai sumber dana yang jelas; dan c) terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Secara umum tugas badan dan panitia pengawas Pemilu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing; menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu; menyampaikan temuan dan laporan kepada penyelenggara Pemilu di level masing-masing untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang serta beberapa tugas lainnya.  Dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu, badan dan panitia pengawas Pemulu tersebut bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang dan mengacu pada kode etik penyelenggara Pemilu. Kedua hal tersebut diharapkan akan membuat lembaga ini dapat menjaga obyketifitas dalam bekerja dan sekaligus mampu bekerja secara professional.

Sedangkan bagi pemantau Pemilu yang akan melakukan tugas pemantauan harus memperhatikan ketentuan tentang kewajiban dan larangan, yang kedua hal tersebut diharapkan akan menunjang obyektifitas dan professionalitas kerja lembaga Pemantau Pemilu yang bersangkutan. Kewajiban yang harus dipenuhi antara lain; mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan KPU, menghormati kedudukan, tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu, bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan, menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dll.

Adapan larangan yang perlu diperhatikan oleh Pemantau Pemilu adalah; melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu, memihak kepada peserta Pemilu tertentu dll. Kesemua itu tentu akan mengawal kehadiran pemantau Pemilu yang kredibel, obyektif dan professional.

Demikian, mudah-mudahan Bapak Wagiran menjadi lebih faham. (mnajibjogja@yahoo.com)***


Dibaca: 1166 kali.


 
 
KPU KABUPATEN/KOTA
 
KOTA YOGYAKARTA
SLEMAN
BANTUL
KULONPROGO
GUNUNGKIDUL
 
 
AGENDA TERAKHIR            »
 
1/01/1970 (07:00)
1/01/1970 (07:00)
1/01/1970 (07:00)
 
 
BERITA TERAKHIR              »
 
1/06/2009 (11:47)
1/06/2009 (11:04)
29/05/2009 (09:32)
 
 
ARTIKEL                              »
 
5/01/2009 (02:31)
5/01/2009 (02:28)
5/01/2009 (02:23)
 
 
HOME | GALERI FOTO | KOMENTAR PENGUNJUNG | KONTAK & SARAN | KONTAK PARPOL

KPU Provinsi DIY
Telp. (0274) 558006, 552931
Email: humas@kpud-diyprov.go.id