Cara Jadi KPPS
Tanya :
KPU Provinsi DIY yth.
Pemilu 2009 kurang 4 bulan lagi dan keberhasilannya membutuhkan dukungan banyak pihak. Kami berminat untuk menjadi relawan untuk mendukung keberhasilan Pemilu dengan cara bersedia menjadi anggota panitia pelaksana Pemilu di tingkat lapangan, seperti PPK, PPS atau KPPS. Apakah perempuan juga diberi kesempatan untuk menjadi panitia pelaksana Pemilu tersebut? Karena pada umumnya panitia pelaksana Pemilu tersebut laku-laki. Apakah pemilihan panitia pelaksana Pemilu tersebut diberlakukan kuota 30% perempuan? Jika masih ada kesempatan bagi saya untuk dapat menjadi panitia pelaksana Pemilu, persyaratan apa yang harus saya persiapkan serta apa yang harus saya lakukan. Hal itu saya lakukan demi keberhasilan Pemilu 2009.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih.
Ida Farida
Jl. Menukan, Karangkajen, Yogyakarta
Jawaban :
Saudari Ida Farida,
Terimakasih atas kesediaannya untuk menjadi bagian dari panitia pelaksana Pemilu. Karena faktanya kini semakin jarang warga masyarakat yang bersedia untuk mengabdikan dirinya demi keberhasilan Pemilu dengan cara bersedia menjadi penitia pelaksana Pemilu. Namun karena panitia pelaksana Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yakni PPK dan PPS sudah terbentuk, maka sudah hilang kesempatan Saudari Farida untuk mendaftar di dua kepanitiaan tersebut. Menurut ketentuan kedua kepanitiaan tersebut harus terbentuk paling lambat sebulan sebelum tahapan Pemilu di mulai, yakni sekitar bulan Maret 2008.
Tapi Saudari Farida masih memiliki kesempatan untuk bisa berkiprah dalam mensukseskan Pemilu 2009 dengan cara menjadi Anggota Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dibentuk di setiap TPS. Terhadap recruitment Anggota KPPS tidak ada ketentuan tentang kuota 30% perempuan, meskipun tidak ada hambatan dari aspek regulasi bagi perempuan untuk menjadi Anggota KPPS. Bahkan semangat dari Undang-undang Penyelenggara Pemilu maupun Undang-undang Pemilu yang mendorong keterwakilan perempuan mustinya juga diapresiasi dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk bisa menjadi Anggota KPPS.
Pembentukan KPPS tersebut akan dilakukan oleh PPS setempat paling lambat 20 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, sehingga selambat-lambatnya pembentukannya pada tanggal 19 Maret 2009. Pengisian keanggotaan KPPS tersebut diusulkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada PPS setempat. Ada baiknya Saudari Farida melakukan pendekatan pada Lurah setempat agar diusulkan menjadi Anggota KPPS di tempat tinggal saudari.
Adapun persyaratan sebagai Anggota KPPS adalah; a) WNI; b) berusia paling rendah 25 tahun; c) setia kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f) berdomisili di wilayah kerja KPPS; g) sehat jasmani dan rohani; h) dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali pidana penjara karena alasan politik.
Mudah-mudahan Saudari Farida menjadi lebih faham. Selamat mempersiapkan diri menjadi Anggota KPPS, semoga sukses. Serta selamat datang sebagai bagian dari penjaga garda depan sukses Pemilu 2009. (mnajibjogja@yahoo.com)***
Dibaca: 675 kali.